Hearing Bersama Komisi II DPRD Rohul, Pemerintah Diminta Data PKS Non Kebun Terkait TBS Petani

Hearing Bersama Komisi II DPRD Rohul, Pemerintah Diminta Data PKS Non Kebun Terkait TBS Petani

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Rapat dengar pendapat atau Hearing masyarakat dan Milenial Rokan Hulu terkait harga TBS (Tandan Buah Sawit) bersama Komisi II DPRD Rokan Hulu (Selasa, 17/05/2022) yang mengalami penurunan .

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rokan Hulu melalui rapat dengar pendapat atau hearing telah memenuhi keluhan masyarakat dalam menyikapi harga TBS pasca pemerintah mengeluarkan penetapan larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas SPd serta didampingi oleh beberapa anggota komisi II lainnya .

Pelaksanaan hearing ini mengundang puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se Kabupaten Rokan Hulu yang juga dihadiri Milenial Rokan Hulu Alfa Syahputra.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada DPRD Rohul dimana telah menjadi fasilitator mediasi PKS yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Rokan Hulu, Pemuda dan masyarakat", sebut Alfa.

Beberapa keinginan dan aspirasi yang disampaikan melalui hearing atau rapat dengar pendapat di penuhi oleh DPRD.

"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan dari peserta rapat bisa menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Rohul, Pemerintah Provinsi Riau hingga kepada Pemerintah Pusat dengan tetap harus diawasi”, harap Alfa.

Ketua Komisi II DPRD Murkhas mengakui ada sebanyak 14 PKS yang diundang dalam hearing tersebut. Namun hanya 1 PKS yang tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan.

“Yang satu berhalangan hadir, dan itu artinya 99 persen PKS yang diundang dapat hadir dalam hearing kali ini", ungkap Murkhas.

Hasil rapat dengar pendapat umum terdapat beberapa poin penting yang bisa dikutip.

Pertama DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membentuk Satgas Pengawasan harga TBS.

Selain itu juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi atau mencabut kebijakan tentang pelarangan ekspor CPO. Ketiga, DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat berkomitmen menerima atau membeli buah petani di masing-masing PKS sehingga masyarakat tetap dapat menjual buah sawit. Dan yang ke empat meminta agar Bupati Rokan Hulu H Sukiman segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 ke Peraturan Bupati (Perbup), sehingga masyarakat atau petani swadaya dapat menikmati harga TBS sesuai perundang-undangan.

Terkait permintaan masyarakat yang meminta Ekspor TBS dibuka kembali, Mukhas mengatakan, dalam jangka waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat meminta agar segera mencabut larangan ekspor TBS.

"Kita juga meminta dan mendesak kepada Pemerintah untuk mendata PKS Non Kebun, sehingga kita tahu legalitas dan kemitraannya dengan siapa agar kedepannya dapat terakomodir dengan baik", pungkasnya tegas.***EP