Bawa Sajam Saat Unjuk Rasa di PKS PT KSM, Pria Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Bawa Sajam Saat Unjuk Rasa di PKS PT KSM, Pria Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Rokan Hulu, RPC

Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)  melakukan penindakan Pelaku Tindak Pidana (TP)  membawa Senjata Tajam  (Sajam) inisial JU saat aksi unjuk rasa, Selasa  (31/5/2022).

"Polisi metetapkan seorang laki-laki sebagai Tersangka sehubungan dengan membawa Sajam saat aksi unjuk rasa," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (1/6/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PKS PT KSM Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Senin  (30/5/2022) sekitar pukul 09.35 Wib.

Peristiwa tersebut, sambung AIPDA Mardiono Pasda SH, terjadi penutupan jalan dan aksi unjuk rasa dari  PUK FSPPP-KSPSI Desa Teluk Aur di PT KSM

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib di bawah pimpinan  Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM  melakukan penindakan dengan cara mengamankan lebih sebanyak 21  Anggota PUK- SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.

Saat itu, ditemukan seorang pengunjukrasa atas nama inisial  JU membawa Sajam.

"Selanjutnya JU bersama dengan delapan belas orang lainnya dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.***EP