Rokan Hulu, RPC
Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penindakan Pelaku Tindak Pidana (TP) membawa Senjata Tajam (Sajam) inisial JU saat aksi unjuk rasa, Selasa (31/5/2022).
"Polisi metetapkan seorang laki-laki sebagai Tersangka sehubungan dengan membawa Sajam saat aksi unjuk rasa," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (1/6/2022).
Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PKS PT KSM Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 09.35 Wib.
Peristiwa tersebut, sambung AIPDA Mardiono Pasda SH, terjadi penutupan jalan dan aksi unjuk rasa dari PUK FSPPP-KSPSI Desa Teluk Aur di PT KSM
Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib di bawah pimpinan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melakukan penindakan dengan cara mengamankan lebih sebanyak 21 Anggota PUK- SPPP yang diduga melakukan kekerasan terhadap Security PT KSM.
Saat itu, ditemukan seorang pengunjukrasa atas nama inisial JU membawa Sajam.
"Selanjutnya JU bersama dengan delapan belas orang lainnya dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.***EP