Gelar RDP, DPRD Rohul Keluarkan Surat Rekomendasi Penghentian Segala Aktivitas Dilahan Yang Bersengketa

Gelar RDP, DPRD Rohul Keluarkan Surat Rekomendasi Penghentian Segala Aktivitas Dilahan Yang Bersengketa

Rokan Hulu, RPC

Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 3 (tiga) desa yang ada di kecamatan Tambusai dan PT Hutahean, pada Senin (06/06/2022) tepatnya di gedung DPRD Kabupaten Rohul.

Tiga desa yang bermasalah dengan PT Hutahean yaitu Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur dan Desa Lubuk Soting.

Hadir dalam RDP itu Ketua dan Anggota Komisi ll DPRD Rohul, Kadis dan Sekretaris Peternakan dan Perkebunan Rohul, Kabag Adwil Rohul, Kades tiga Desa dan perwakilan tokoh Masyarakat dari tiga desa serta pihak management PT Hutahaean.

Keputusan dari hasil RDP yang di gelar oleh Komisi II di bacakan oleh Ketua Komisi II dimana ada tiga point yang harus di laksanakan oleh kedua pihak.

Pertama, penghentian sementara kegiatan atau aktifitas oleh PT Hutahaean di lahan 825 hektar. Kedua, kepada masyarakat dapat mengajukan Perhutanan Sosial di lahan 825 hektar tersebut Dan yang ketiga, Membentuk atau mengaktifkan kembali KUD Setia Baru.

Usai melaksanakan RDP salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP mengungkapkan rasa kekesalannya terhadap PT Hutahaean.

"Sudah 16 tahun lebih permasalahan ini namun sampai sekarang tidak pernah ada titik temunya. Jadi kami minta dan butuh ketegasan dari pemangku kebijakan baik dari Legislatif maupun Eksekutif agar lahan yang di tanami oleh PT Hutahaean itu kembali kepada masyarakat karena itu milik masyarakat tiga Desa," ujarnya.

Tata cara pihak PT Hutahaean dalam menguasai lahan masyarakat tersebut terdapat kejanggalan dan sudah di rencanakan sebelum kebun ini beroperasi agar nantinya lahan milik masyarakat ini bisa di kuasai oleh pihak PT Hutahean.

"Saya melihat ada kejahatan yang direncanakan oleh PT Hutahaean, karena mulai dari pola bagi hasilnya saja kita bisa lihat. Secara logika saja, masyarakat di kasih 65 % sementara perusahaan 35 %. Begitulah cara mereka agar lahan ini bisa mereka kuasai, karena sepengetahuan saya kalau sifatnya pola KKPA pasti bagian perusahaan yang banyak", ungkap tokoh tersebut.

Sementara itu Budiman Lubis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Rohul mengatakan hal yang sama karena beliau termasuk salah satu warga masyarakat Desa Tingkok. Beliau juga merasa kesal terhadap PT Hutahean yang telah membodohi masyarakat di tiga desa yang ada di kecamatan Tambusai.

"Saya juga minta kepada pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi penghentian segala aktivitas yang dilakukan oleh PT Hutahaean di areal lahan yang bermasalah tersebut," katanya dengan tegas.

Sementara itu pihak dari Perusahaan PT Hutahean mengatakan kalau mereka akan segera berkoordinasi dengan Owner Perusahaan, karena mereka tidak bisa mengambil keputusan. Yang jelas apapun keputusan hari ini kita akan sampaikan ke Pimpinan.

"Semua permintaan Masyarakat kita akan sampaikan dulu ke Pimpinan (Oppung) karena kita hadir di sini tidak bisa mengambil keputusan," ucapnya.

(Tim / Ep/NST)