IRT Ceroboh

Dua Pelaku Jambret Di Bumi Ayu Berhasil Diringkus

Dua Pelaku Jambret Di Bumi Ayu Berhasil Diringkus

Kota Dumai, RPC

Akibat terlalu ceroboh, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bumi Ayu menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Kamis (19/05/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai..

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran barang berharganya diletakkan di dashboard sepeda motor.

“Kejadian berawal saat korban hendak kembali kerumahnya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 berwarna Aqua Blue dan 1 (satu) buah Dompet berwarna Pink yang berisikan uang tunai senilai Rp.3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) beserta KTP dan ATM Bank BCA diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (10/06/2022).

Ketika korban Sri Anggraini mengendarai motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic. Ketika telah berada dijalanan yang cukup sepi, saat itulah kedua pelaku memgambil kesempatan dengan mendekati motor korban dan memgambil handphone beserta dompet korban yang tersimpan didashboard sebelah kiri. Kemudian kedua terlapor melarikan diri kearah dalam Kelurahan Bumi Ayu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Terus melakukan penyelidikan, hingga Selasa (07/06/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku yakni RN Alias NL (21) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan dan RS Alias RK (19) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.

“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dengan Nomor IMEI 1 : 869757047055137 dan Nomor IMEI 2 : 869757047055129, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 3923 HP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RN Alias NL (21) dan RN Alias NL (21) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Dirinya pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.***