Kebijakan Pemko Dumai Tentang Infaq Mendapat Sorotan

Kebijakan Pemko Dumai Tentang Infaq Mendapat Sorotan

Dumai (Riauperistiwa.co.id)-Terkait Surat Edaran Walikota Dumai tentang Infaq beras diperuntukkan bagi pejabat Eselon II dan III yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Dumai mendapat sorotan dari Muhammad Zulfan Arif selaku Pemuda Kota Dumai.

Ia berpendapat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terlalu jauh sampai membuat kebijakan tentang persoalan infaq ini, sebagaimana dinyatakannya kepada awak media melalui pesan WhatsAap (Minggu, 09/12/21).

"Seharusnya tidak perlulah Pemko sampai sejauh ini mengintervensi umat islam dalam menjalankan praktik peribadatannya terutama dalam persoalan infaq. Serahkan saja kepada tiap-tiap pribadi untuk mengeluarkan infaqnya, karena saya pikir Pemko pasti juga tidak mengetahui keadaan keuangan masing-masing ASN".

"Walaupun pejabat Eselon II dan III memiliki tunjangan yang cukup besar, bisa saja mereka juga memiliki kebutuhan yang besar, sehingga tunjangan yang besar tersebut bisa jadi pas-pasan bahkan kurang, apalagi yang memiliki hutang, tentu menjadi suatu kewajiban bagi mereka untuk membayar hutang terlebih dahulu", ucap pria yang akrab dipanggil Arif.

Pada dasarnya infaq itu adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela, bukan wajib. Tapi dengan adanya Surat Edaran ini malah terkesan menjadi suatu kewajiban bagi ASN Eselon ll dan lll. 

Berdasarkan pemahaman saya, tugas pemerintah dalam melindungi umat beragama itu ialah dengan memfasilitasi dan memberi kemudahan kepada tiap-tiap umat beragama agar dapat menjalankan keyakinannya dengan damai dan tenteram. 

"Dengan adanya Baznas, itu merupakan implementasi dari pemerintah dalam memberikan fasilitas sehingga menjadi kemudahan bagi umat yang beragama islam untuk menyalurkan zakat, infaq maupun sedekahnya, lagipun sejak kapan Bagian Kesra diberikan kewenangan untuk mengelola uang infaq", cetusnya bertanya. 

Dengan dikelolanya infaq oleh Pemko, skala untuk penyalurannya juga menjadi lebih luas dan berpotensi tidak tepat sasaran.

Dalam praktik sehari-hari sudah tepat rasanya pada tiap-tiap mesjid didapati kotak untuk berinfaq dengan macam-macam tempat penyalurannya, ada yang untuk mesjid, anak yatim, dan ada juga untuk pembangunan TPA. Dengan begitu infaq juga dapat dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama anak yatim yang memang menjadi kewajiban umat muslim yang berada pada lingkungan tersebut. 

"Saya mengapresiasi niat Pemko Dumai jika kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan spirit untuk berinfaq, tapi dengan kebijakan infaq beras yang disetorkan dengan uang senilai Rp 100.000, ditambah dengan keadaan Pemko saat ini juga sedang defisit keuangan daerahnya, tentu dapat menimbulkan sentimen sentimen negatif, Wallahualam bissowab". tutupnya.***