Sebanyak 101 Masa Jabatan Kepala Daerah Habis Di Tahun 2022 Ini

Sebanyak 101 Masa Jabatan Kepala Daerah Habis Di Tahun 2022 Ini

Jakarta, RPC

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini diantaranya adalah 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota. 

“Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya", kata Benni saat baru-baru ini.

Kepada media Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Para Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkatlah Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024", ujar Benni.

Benni juga menyebutkan, ayat 10 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Kemudian, ayat 11 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

“Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas", kata dia.