Petani Kelapa Sawit Tolak Perpanjangan HGU PT Ekadura indonesia Dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy

Petani Kelapa Sawit Tolak Perpanjangan HGU PT Ekadura indonesia Dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy

Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id

Demo ratusan masyarakat petani kelapa  sawit dari Kecamatan Kota Lama Rohul melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (07/02/2022).

Aksi tersebut dilaksanakan oleh  ratusan masyarakat yang umumnya petani kelapa sawit, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ekadura Indonesia Sei Manding dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. 

Pada aksi ini diadakan oleh sebab akibat dua Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20% dan kewajibannya berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat di daerah Kota Lama.

Masyarakat ungkap  dalam  aksinya ,"Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukiman, segera memberikan perintah kepada PT. Ekadura dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun Plasma seluas 20% dari total luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama” ungkap H. Rusli selaku Datuk Luhak.

Selaku  kordinator dalam aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT. Ekadura Indonesia dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan", pungkasnya akhiri.(Tim/ E Purba)