Rokan Hulu, RPC
Bupati Rokana Hulu (Rohul) H. Sukiman secara resmi membuka Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 yang berkaitan tentang Harmonisasi Perpajakan, yang dilaksanakan di Hall Center Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, Selasa (14/06/2022).
Kegiatan yang ditaja KPP Pratama Pajak Bangkinang ini selain dihadiri Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dan Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati .
Selain itu dihadiri juga oleh Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, Unsur Forkopimda Rohul serta seluruh OPD se-Kabupaten Rokan Hulu dan para peserta penyuluhan.
Di ungkapkan Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati dalam sembutannya mengajak Wajib Pajak agar dalam lingkup waktu yang hanya tinggal 17 hari lagi hingga 30 Juni ini dapat dengan sukarela mengungkapkan kewajibannya .
Dilaksanakannya,"penyelesaian laporan pajak dapat dilakukan dengan benar demi perkembangan dan kemajuan daerah khususnya Kabupaten Rokan Hulu.
Ucapan terimakasih juga dihaturkannya kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu atas sarana dan prasarana yang telah difasilitasi demi kelancaran pelaksanaan penyuluhan PPS.***EP