Rokan Hulu, RPC
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rohul tahun 2023 saat ini memasuki tahap finalisasi rancangan akhir dengan target penyelesaian pada pekan ke tiga Juni 2022.
Dimana rancangan akhir RKPD Rohul 2023 tersebut setelah difinalkan dan selesai di review oleh Inspektorat Rohul. Selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan fasilitasi.
Kemudian setelah nantinya terbit Peraturan Gubernur Riau tentang RKPD Provinsi Riau Tahun 2023, maka Pemkab Rohul akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang RKPD Tahun 2023.
Dokumen RKPD tersebut diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul sebagai acuan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Rohul Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, diruang kerjanya, Rabu (16/5/2022), terkait tahapan penyunan KUA dan PPAS tahun 2023.
"Jadi ada proses yang harus dilalui, sebelum diterbitkan Perbup tentang RKPD Rohul tahun 2023, nantinya Rancangan akhir RKPD final tersebut di review oleh Inspektorat Rohul. Lalu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk di fasilitasi yang dijadwalkan 23 Juni mendatang," jelasnya.
Mantan Kadis Kominfo Rohul itu mengharapkan, dengan terbitnya Perbup RKPD 2023, tidak ada lagi program prioritas yang diusulkan tidak masuk melalui perencanaan dan masuk kedalam dokumen RKPD. Sehingga tidak ada lagi ranah memasukan program kegiatan diakhir pembahasan atau penetapan KUA PPAS maupun RAPBD Rohul 2023 di DPRD Rohul nantinya.
Kecuali, lanjutnya, bila adanya ketentuan lain, dalam artian keluarnya regulasi baru oleh Pusat, yang mewajibkan kepada daerah untuk melaksanakan program tersebut.
"Bila ada dasar hukumnya, dalam artian regulasi baru itu wajib dipatuhi oleh daerah.Maka akan ditampung didalam KUA dan PPAS maupun sebelum penetapan RAPBD Rohul 2023. Sehingga kalau sebelumnya program itu tidak masuk RKPD, ada dasar hukumnya program kegiatan tersebut diusulkan dan dilaksanakan,’’ jelasnya.
Yusmar mengatakan, finalisasi rancangan akhir RKPD Rohul 2023 yang kini sedang dibahas oleh Pokja bersama OPD Rohul, bahwasanya rencana program kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah tahun 2023 mendatang, disesuaikan dengan kaidah perencanaan.
Diantaranya harus mengacu Visi dan Misi Kabupaten Rohul yakni Politik, Bottom Up Planing, Partisipatif dan Teknokreatif. Dimana program yang disusun tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 yang terdiri dari 4 item diantaranya:
Satu, Menuntaskan standar pelayanan minimal (SPM) seperti urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumaahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.
Dua, prioritas pembangunan daerah sesuai visi dan misi.
Tiga, sinergitas program kegiatan antara kabupaten, provinsi dan pusat.
Empat, kebijkan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Dalam artian, secara keseluruhan rencana program dan kegiatan itu, merupakan hasil Musrenbang Desa, Kecamatan, Kabupaten serta sinergitas dengan hasil Musrenbang Provinsi Riau dan Program Nasional.
Termasuk didalamnya, pokok pikiran (Pokir) yang merupakan aspirasi Anggota DPRD Rohul serta kebijakan kepala daerah yang disusun didalam rancangan akhir RKPD sebelum difinalkan dengan terbitnya Perbub tentang RKPD Rohul 2023.***