Jelang Diberlakukan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Gelar Apel Gabungan Pengawasan Larangan Eksport Migor

Jelang Diberlakukan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Gelar Apel Gabungan Pengawasan Larangan Eksport Migor

Kota Dumai, Riauperistiwa.co.id

KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean B Dumai bersama Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kodim 0302 Dumai, Pangkalan TNI AL Dumai dan KSOP Dumai mengadakan apel gabungan dalam rangka pengawasan larangan ekspor minyak goreng.

Apel gabungan dilaksanakan (Rabu, 27/04/2022) di Dermaga Pokala Pelabuhan PT Pelindo (Persero) Regional I Dumai.

Apel ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) melalui siaran pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto pada hari Selasa (26/04/ 2022) kemarin.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Hasudungan mengatakan bahwa pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Direktorat Jendral Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum terkait melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

Setelah pelaksanaan apel gabungan, juga dilaksanakan dialog koordinasi antara Bea Cukai Dumai dengan Perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Riau termasuk Kepolisian Resor Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Kodim 0302 Dumai, Pangkalan TNI AL Dumai dan KSOP Dumai yang mengikuti apel gabungan untuk penguatan strategi pengawasan ekspor minyak goreng menjelang pemberlakuan larangan ekspor minyak goreng pada tanggal 28 April mendatang dimana dialog koordinasi ini bertempat di Kantor Bea Cukai Dumai.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan eksport sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.***